Jejakkorupsi-Lampung Barat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia merespons laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh Dedi Susanto, perwakilan Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Lampung Barat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Respons tersebut tertuang dalam surat resmi KPK bernomor R/1271/PM.00.01/30-35/02/2026 tertanggal 26 Februari 2026, dengan perihal Tanggapan atas Laporan Masyarakat. Surat itu merupakan balasan atas laporan yang diajukan pada 17 Februari 2026 dan diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK pada 20 Februari 2026.

Dalam suratnya, KPK menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi laporan Saudara,” demikian petikan isi surat tersebut.

KPK juga menginformasikan bahwa pelapor dapat menghubungi Direktorat PLPM melalui Call Center KPK di nomor (021) 25xx xx00 untuk memperoleh perkembangan laporan, atau datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Apresiasi atas Peran Aktif Masyarakat

Surat tersebut menegaskan komitmen KPK dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Partisipasi publik dinilai sebagai elemen penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Sebagai lembaga independen, KPK terus membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan atau lembaga negara lainnya.

Tahap Verifikasi Jadi Proses Awal

Dalam mekanisme penanganan laporan, tahap verifikasi menjadi langkah awal sebelum dilakukan telaah dan pendalaman lebih lanjut. Proses ini bertujuan memastikan kelengkapan administrasi, kecukupan data awal, serta kesesuaian laporan dengan kewenangan KPK.
Saat dikonfirmasi, Dedi Susanto membenarkan bahwa surat resmi tersebut telah diterima pihaknya.

“Benar, surat resmi sudah sampai di sekretariat kami dan sudah kami pelajari poin-poinnya untuk menentukan langkah lebih lanjut,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Rangga itu juga menyampaikan harapannya agar laporan tersebut dapat diproses lebih mendalam.

“Dengan datangnya surat resmi ini, harapan besar kami aduan ini bisa ditindaklanjuti lebih dalam. Sudah beberapa kali kami melapor ke KPK, namun terkendala pada barang bukti dan mekanisme prosedur. Kali ini kami meyakini alat bukti sudah kami cukupi. Semoga tidak mentah lagi,” tegasnya.

Rekam Jejak Pelaporan

Berdasarkan catatan redaksi jejakkorupsi.idDedi Susanto dikenal aktif melaporkan dugaan korupsi ke KPK, baik saat masih bergabung dalam LSM GMBI maupun setelah bergabung dengan GN-PK.

Langkah tersebut menunjukkan konsistensinya dalam mendorong transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya di wilayah Lampung Barat.

Jejakkorupsi.id akan terus memantau dan menelusuri perkembangan lebih lanjut terkait tindak lanjut laporan dugaan korupsi tersebut