Gelper Berkedok Hiburan? Dugaan Praktik Judi di SKY GAME Batam Kian Terang-Terangan
Batam |Jejakkorupsi.id -Dunia hiburan di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Di balik permainan ketangkasan dan hadiah rokok yang tampak biasa, muncul dugaan praktik perjudian terselubung yang disebut telah berlangsung cukup lama di sejumlah gelanggang permainan (gelper).
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga berjalan mulus dengan berlindung di balik izin usaha hiburan dan permainan anak-anak.
Salah satu lokasi yang kini menjadi perhatian publik berada di kawasan SKY GAME, Kota Batam, Kepulauan Riau. Berdasarkan hasil penelusuran tim media, arena permainan yang berada di salah satu pusat perbelanjaan di sekitar kawasan Tanjung Uma itu diduga kuat menjalankan praktik perjudian berkedok hiburan.
Secara kasat mata, aktivitas di lokasi tersebut terlihat seperti permainan hiburan biasa. Namun di balik itu, terdapat dugaan praktik yang dinilai melenceng dari ketentuan hukum dan tidak sesuai dengan izin operasional yang dimiliki.
Izin usaha permainan anak-anak yang digunakan diduga hanya menjadi tameng untuk menutupi aktivitas perjudian yang sebenarnya. Kondisi ini pun memicu keresahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, dugaan praktik perjudian berkedok gelper bukan lagi isu baru di Batam. Sejumlah aktivis, tokoh masyarakat, hingga legislator pusat disebut telah berulang kali menyoroti maraknya arena permainan yang diduga menyimpang dari izin usahanya. Namun hingga kini, Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum menunjukkan langkah penindakan yang benar-benar tegas.
“Kalau ini terus dibiarkan, publik wajar menduga ada pembiaran yang sistematis. Pertanyaannya, siapa yang bermain di belakang bisnis gelper ini?” ujar seorang sumber kepada tim media.
Ia menegaskan, hukum seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu. Menurutnya, praktik perjudian dalam bentuk apa pun jelas melanggar hukum, terlebih jika dilakukan dengan memanfaatkan izin usaha hiburan anak-anak sebagai kedok operasional.
“Pasal 303 KUHP sudah sangat jelas. Setiap pihak yang menyediakan sarana perjudian dapat dipidana. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pihak yang menyelenggarakan perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta PP Nomor 9 Tahun 1981 dinilai telah cukup menjadi dasar hukum bagi aparat untuk melakukan tindakan.
Masyarakat kini menanti keseriusan dan keberanian Aparat Penegak Hukum dalam menindak dugaan praktik perjudian berkedok hiburan tersebut. Jika terus dibiarkan, bukan hanya generasi muda yang berpotensi terpapar budaya judi, tetapi juga citra Batam sebagai kota industri dan perdagangan internasional dapat tercoreng di mata publik.
“Kalau aparat terus diam, jangan salahkan masyarakat jika muncul dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi bisnis ini,” pungkas sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola gelper yang disebut maupun dari aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Tim media masih terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.


