Batam|Jejakkorupsi.id – Aktifitas tempat hiburan malam D’KRES Pub & Billiard yang beroperasi di salah satu kawasan pertokoan di Kota Batam menjadi sorotan warga dan pelaku usaha di sekitar lokasi. Sejumlah warga mengaku merasa terganggu dengan aktivitas operasional tempat hiburan tersebut, terutama akibat kebisingan musik hingga dini hari serta persoalan parkir kendaraan yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keluhan tersebut disampaikan oleh seorang penghuni ruko yang juga menjalankan usaha di kompleks yang sama. Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung sejak D’KRES Pub & Billiard mulai beroperasi.

“Kami sangat terganggu dan resah sejak adanya tempat hiburan dan billiard ini. Musik diputar sampai dini hari dengan suara yang sangat keras, bahkan gembok ruko kami sampai bergetar,” ujar seorang perempuan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada awak media, Rabu (8/7).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi guna melakukan verifikasi fakta dan menghimpun keterangan dari sejumlah pihak di sekitar tempat usaha.

Dari hasil penelusuran, tim media kembali memperoleh keterangan dari seorang warga berinisial AB (56). Menurutnya, selain kebisingan, aktivitas parkir kendaraan pengunjung juga kerap menggunakan sebagian badan jalan sehingga mengganggu akses masyarakat maupun pelaku usaha di sekitar lokasi.

“Kami merasa terganggu karena parkir kendaraan pengunjung sering memakan badan jalan. Kami juga sempat menanyakan kepada perangkat lingkungan, dan menurut informasi yang kami terima, belum pernah ada permohonan izin ataupun pemberitahuan kepada pihak RT maupun RW,” ujarnya saat ditemui di salah satu kedai kopi, Kamis (9/7).

Warga juga mengaku telah beberapa kali menyampaikan pengaduan melalui layanan Call Center Polri 110. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas kepolisian disebut sempat mendatangi lokasi dan memberikan imbauan kepada pengelola agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, menurut warga, hingga kini aktivitas yang mereka keluhkan masih berlangsung.

Selain persoalan kebisingan dan parkir, warga berharap Pemerintah Kota Batam bersama instansi terkait turut melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas operasional usaha tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha telah sesuai dengan izin yang dimiliki dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman masyarakat maupun pelaku usaha di sekitar lokasi.

Berdasarkan penelusuran awak media, operasional usaha hiburan malam seperti pub dan rumah biliar pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar sesuai tingkat risiko usahanya, pelaku usaha juga wajib memenuhi berbagai persyaratan teknis lainnya, antara lain kesesuaian fungsi bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila dipersyaratkan, dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan, pengelolaan parkir, standar keselamatan dan keamanan, pengendalian tingkat kebisingan, serta perizinan penjualan minuman beralkohol apabila kegiatan usaha tersebut menyediakan atau memperdagangkan minuman beralkohol.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata juga mengatur bahwa usaha hiburan wajib memenuhi standar pelayanan, keamanan, keselamatan, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, serta pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari kewajiban penyelenggara usaha.

Apabila dalam operasionalnya ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan perizinan atau aktivitas yang menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, pemerintah daerah bersama instansi berwenang memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, serta Polresta Barelang dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan terpadu terhadap operasional D’KRES Pub & Billiard.

Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi perizinan, tetapi juga mencakup kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki, pengaturan parkir, tingkat kebisingan, jam operasional, kepatuhan terhadap ketentuan penjualan minuman beralkohol apabila ada, serta memastikan tidak terdapat aktivitas lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih mengupayakan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen D’KRES Pub & Billiard, Pemerintah Kota Batam melalui DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, serta Polresta Barelang guna memperoleh penjelasan terkait legalitas usaha, perizinan operasional, pengawasan, serta tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat.

Tim media juga akan melakukan penelusuran dan konfirmasi yang lebih mendalam mengenai dokumen perizinan, klasifikasi usaha berdasarkan KBLI, kepemilikan NIB, Sertifikat Standar, izin penjualan minuman beralkohol apabila tersedia, kesesuaian fungsi bangunan, dokumen lingkungan, hingga bentuk pengawasan yang telah dilakukan oleh instansi terkait. Seluruh hasil penelusuran tersebut akan disajikan secara komprehensif dalam pemberitaan lanjutan setelah seluruh data, dokumen, dan keterangan dari pihak-pihak yang berwenang berhasil dihimpun.

Redaksi media Jejakkorupsi.id, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, akurasi, serta memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.