Jejakkorupsi.id | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Penyidik mendapati mobil operasional milik oknum Bea Cukai diduga digunakan sebagai tempat menyimpan uang hasil praktik korupsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Temuan tersebut diungkap Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Menurut Asep, sebagian uang hasil pengumpulan dari praktik korupsi sengaja disimpan di dalam mobil operasional untuk memudahkan penggunaan dana secara cepat tanpa harus mengambilnya dari lokasi penyimpanan lain atau safe house.

“Jadi ada juga uang itu yang disimpan di mobil operasional, itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak. Jadi tidak harus mengambil dulu ke safe house. Kalau ada keperluan mungkin dia membutuhkan untuk membeli sesuatu atau memberikan kepada siapa sejumlah uang,” ujar Asep.

Uang Korupsi Diduga Dipakai Beli Mobil Operasional

Dalam penyelidikan yang berlangsung, KPK juga menemukan indikasi bahwa uang hasil korupsi tersebut tidak hanya disimpan, tetapi juga digunakan untuk membeli kendaraan yang kemudian dijadikan mobil operasional oleh para oknum.

Penyidik bahkan telah mengamankan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai barang bukti untuk menelusuri kepemilikan kendaraan tersebut.
“BPKB itu jadi informasi yang kami terima. Uang yang dikumpulkan ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional. Jadi kelompok para oknum ini membuat mobil operasional,” jelas Asep.

Ia menambahkan, kendaraan yang digunakan tidak hanya satu unit. Saat ini KPK telah mengamankan sejumlah BPKB, sementara unit kendaraan masih dalam proses penelusuran.

“Mobil operasionalnya juga tidak hanya satu. Nanti bisa dilihat dari BPKB-nya. Penggunaannya sudah kita ketahui dan BPKB-nya sudah disita. Sekarang unit mobilnya sedang ditelusuri,” katanya.

Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang.

Budiman ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026.Kasus ini diduga terjadi pada periode 2024 hingga 2026.

Uang Miliaran Disimpan dalam Lima Koper

Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang asing yang disimpan dalam lima koper.

Uang tersebut ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, sebelum kemudian dipindahkan ke Ciputat, Tangerang Selatan.

Total Aset Disita Capai Rp40,5 Miliar

Pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Februari 2026, KPK juga menyita berbagai aset dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar dari sejumlah lokasi di Jakarta dan Lampung.
Barang bukti yang diamankan antara lain:

-Rp1,89 miliar uang tunai
-182.000 dolar Amerika Serikat
-1,48 juta dolar Singapura
-74.750.000 yen Jepang
-emas seberat 5,3 kilogram senilai sekitar Rp15,7 miliar
-satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta
satu tas ransel hitam

Enam Tersangka dalam Kasus Importasi
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan enam tersangka.

Beberapa di antaranya adalah:

-mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal

-mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono

-mantan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan

-serta tiga pihak swasta dari PT Blueray
Diduga Atur Jalur Merah Importasi

KPK juga mengungkap adanya dugaan pengondisian jalur merah dalam sistem kepabeanan.

Jalur merah seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik terhadap barang impor. Namun dalam kasus ini, jalur tersebut diduga dimanipulasi melalui sistem targeting di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Akibatnya, barang impor milik PT Blueray diduga terbaca berisiko rendah sehingga bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Sebagai imbalannya, pihak swasta diduga memberikan uang rutin sebesar Rp7 miliar per bulan kepada sejumlah oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Penelusuran Aset Masih Berlanjut

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran kendaraan operasional yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi serta kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat strategis di lembaga yang berperan penting dalam pengawasan arus barang impor di Indonesia.