Batam – Jejakkorupsi.id – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Batam Madani kembali mengambil langkah organisatoris dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial terhadap dugaan masuknya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke Kota Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebagai tindak lanjut atas sikap organisasi yang sebelumnya telah disampaikan, HMI MPO secara resmi melayangkan surat kedua kepada BP Batam dan Bea Cukai Batam. Selain itu, surat tembusan juga disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau guna meminta pengawasan terhadap tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.

Pengiriman surat kedua tersebut merupakan kelanjutan dari surat penolakan dan pernyataan sikap HMI MPO terhadap kinerja pengawasan yang dilakukan oleh BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bea Cukai yang dinilai masih lemah dalam mengawasi lalu lintas barang yang masuk ke wilayah Batam.

Saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 Juni 2026, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Sahrul Ramadhan, menyampaikan:

“Kami telah mengirimkan surat pertama kepada BP Batam, BC dan DLH, akan tetapi sampai hari ini kami tidak pernah mendapatkan surat balasan ataupun konfirmasi kepada kami secara kelembagaan, oleh karena itu besok kami juga akan kirimkan surat kedua kepada DLH menyusul dari pada surat pertama kami karena mereka juga sampai hari ini tidak pernah menanggapi surat kami oleh karena itu kami kirimkan juga surat tembusan kepada ombudsman perwakilan kepri agar dapat menindak lanjuti pengawasan dan penindakan terhadap surat kami.”

Dalam pernyataan sikapnya, HMI MPO Cabang Batam Madani menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:

Tuntutan Dasar:

Mendesak adanya transparansi penuh terhadap proses penindakan yang dilakukan oleh BP Batam, DLH, dan Bea Cukai.
Mendesak pemerintah untuk segera melakukan re-ekspor limbah B3 tersebut ke negara asal sesuai ketentuan hukum internasional dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
Menolak segala bentuk pemusnahan limbah B3 di Kota Batam karena berpotensi menimbulkan dampak ekologis, kesehatan, dan sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Sahrul Ramadhan menegaskan:

“Kami menegaskan bahwa Kota Batam bukan tempat pembuangan sampah negara lain, kami meminta segera tindak tegas PT yang melakukan pelanggaran import limbah B3 ke Kota Batam, karena kami menduga sudah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, itulah yang menjadi tujuan kami dalam tuntutan point di atas, kami meminta transparansi penuh terhadap penindakan dugaan pelanggaran ini, kami telah melakakukan investigasi lapangan dan kajian bahwa kemungkinan adanya pelanggaran yang terjadi, kami tinjau langsung lokasi PT yang tidak ada plang nama PT dan PT tersebut juga tertutup dalam kegiatannya, dan kami duga ada barang yang kemarin beredar foto di beberapa media pada saat penindakan ada di dalam PT tersebut, jadi kami mendesak untuk segera di buka kepublik hasil penindakan tersebut agar tidak menjadi kecurigaan di kalangan masyarakat.”

HMI MPO Cabang Batam Madani berharap seluruh instansi terkait dapat memberikan respons resmi terhadap surat yang telah disampaikan serta membuka informasi kepada publik mengenai perkembangan proses penindakan atas dugaan pelanggaran impor limbah B3 tersebut demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.AM