Jejakkorupsi.id, Rabu 10 Juni 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Pemerintah Indonesia dan Singapura kembali memperkuat kerja sama ekonomi melalui sejumlah kesepakatan strategis yang salah satunya berkaitan dengan perluasan kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam. Dalam kebijakan tersebut, cakupan FTZ Batam resmi diperluas hingga mencakup 22 pulau, sesuai dengan informasi yang dihimpun dari lama IG Apindo Kepri yang kami Baca pada Rabu (10/6).

Perluasan kawasan ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi, memperkuat sektor industri dan logistik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah hinterland Batam. Status FTZ memberikan berbagai fasilitas kepabeanan dan fiskal, termasuk pembebasan bea masuk serta sejumlah insentif perpajakan guna mendukung aktivitas perdagangan dan investasi.

Namun di balik peluang ekonomi tersebut, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap kawasan FTZ yang kini semakin luas. Dengan bertambahnya jumlah pulau yang masuk dalam cakupan FTZ, pengawasan terhadap lalu lintas barang, aktivitas investasi, penggunaan lahan, hingga perlindungan kawasan pesisir menjadi perhatian penting bagi berbagai pihak.

Pengawasan kawasan FTZ melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga instansi teknis lainnya sesuai bidang kewenangan masing-masing. Koordinasi antarinstansi dinilai menjadi faktor utama untuk memastikan berbagai fasilitas yang diberikan dalam kawasan FTZ dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pengawasan administrasi dan kepabeanan, pengendalian terhadap aktivitas pembangunan, reklamasi, investasi, serta pemanfaatan ruang di pulau-pulau yang masuk kawasan FTZ juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan guna menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Perluasan FTZ Batam sendiri menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing kawasan perbatasan yang berhadapan langsung dengan jalur perdagangan internasional, khususnya Selat Malaka dan Singapura. Dengan cakupan wilayah yang lebih luas, Batam diharapkan mampu memperkuat posisinya sebagai pusat investasi, perdagangan, industri, dan logistik strategis di kawasan regional.

 

Daftar 22 Pulau yang Masuk dalam Kawasan FTZ Batam:

 

1. Pulau Batam

2. Pulau Tonton

3. Pulau Setokok

4. Pulau Nipah

5. Pulau Rempang

6. Pulau Galang

7. Pulau Galang Baru

8. Pulau Abang Besar

9. Pulau Abang Kecil

10. Pulau Air Raja

11. Pulau Karas

12. Pulau Mubut Darat

13. Pulau Mubut Laut

14. Pulau Terong

15. Pulau Buluh

16. Pulau Temoyong

17. Pulau Nguan

18. Pulau Lengkang

19. Pulau Petong

20. Pulau Jaloh

21. Pulau Labun

22. Pulau Momoi

Perluasan FTZ ini diharapkan menjadi momentum baru bagi percepatan investasi dan pemerataan pembangunan wilayah Batam. Meski demikian, penguatan sistem pengawasan dan pengendalian kawasan menjadi kunci agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.AM