JEJAKKORUPSI.ID | Pekalongan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2–3 Maret 2026 dan menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Dalam proses pemeriksaan intensif, Fadia disebut mengaku tidak memahami hukum maupun tata kelola pemerintahan daerah karena latar belakangnya sebagai musisi dangdut.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (4/3).
Namun KPK menegaskan pengakuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Dugaan Perusahaan Keluarga Menang Tender
Penyidik KPK menemukan indikasi adanya intervensi dalam proses pengadaan proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga Fadia. Perusahaan ini diketahui didirikan bersama Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff.
Menurut KPK, perusahaan tersebut diduga kerap memenangkan proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah karena adanya campur tangan dari pihak tertentu.
“Meski terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah tetap diarahkan untuk memenangkan ‘perusahaan ibu’,” ungkap Asep.
Sekda Disebut Pernah Mengingatkan
Dalam pengusutan perkara ini, Sekretaris Daerah Pekalongan Mohammad Yulian Akbar disebut telah berulang kali mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Namun peringatan tersebut diduga tidak diindahkan sehingga praktik pengondisian tender tetap berlangsung.
Dominasi Proyek Outsourcing Rp46 Miliar
Sepanjang tahun 2025, PT Raja Nusantara Berjaya tercatat mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Total nilai proyek yang diperoleh perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp19 miliar diduga mengalir kepada pihak yang memiliki keterkaitan dengan keluarga Fadia.
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Meski demikian, Fadia membantah tuduhan tersebut dan mengklaim dirinya tidak tertangkap tangan dalam operasi KPK.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya mereka menggerebek ke rumah,” kata Fadia.
KPK Dalami Aliran Dana
Saat ini KPK masih mendalami aliran dana proyek serta peran sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam pengondisian tender pengadaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di daerah, khususnya yang melibatkan konflik kepentingan antara pejabat publik dan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga.


