Nasional|JK.id – Laporan terbaru Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bertajuk “Republik Oligarki: Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026” kembali memunculkan diskusi mengenai tingkat ketimpangan ekonomi di Indonesia. Dalam laporan tersebut, CELIOS mengungkap bahwa total kekayaan 50 orang terkaya Indonesia mencapai sekitar Rp4.651 triliun berdasarkan pengolahan data publik yang bersumber dari Forbes.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Angka tersebut menunjukkan besarnya konsentrasi kekayaan yang berada pada sebagian kecil kelompok masyarakat. Temuan ini menjadi perhatian karena di tengah pertumbuhan ekonomi nasional, distribusi kekayaan dinilai masih belum merata dan berpotensi memperlebar jurang kesenjangan sosial-ekonomi.

CELIOS menyebut bahwa akumulasi kekayaan dalam jumlah besar pada kelompok elite ekonomi merupakan salah satu indikator yang perlu dicermati dalam perumusan kebijakan pembangunan jangka panjang. Selain kelompok konglomerasi, laporan tersebut juga menyoroti adanya konsentrasi kekayaan pada sebagian pejabat publik berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tersedia secara terbuka.

Dalam kajiannya, CELIOS menekankan bahwa ketimpangan ekonomi tidak hanya berkaitan dengan besaran pendapatan, tetapi juga menyangkut distribusi aset dan kesempatan ekonomi. Menurut lembaga tersebut, kesenjangan yang terlalu lebar berpotensi menghambat mobilitas sosial serta memperbesar tantangan dalam upaya pemerataan kesejahteraan.

Salah satu rekomendasi yang diajukan dalam laporan tersebut adalah penerapan pajak kekayaan (wealth tax) secara terbatas terhadap kelompok dengan akumulasi aset terbesar. Berdasarkan simulasi yang dilakukan CELIOS, penerapan pajak kekayaan sebesar 2 persen terhadap 50 orang terkaya Indonesia berpotensi menghasilkan penerimaan negara sekitar Rp93 triliun per tahun.

Meski demikian, usulan tersebut masih menjadi bahan diskusi di kalangan ekonom, pembuat kebijakan, dan pelaku usaha. Sejumlah pihak menilai pajak kekayaan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung program pemerataan. Namun di sisi lain, terdapat pandangan yang mengingatkan perlunya kajian mendalam agar kebijakan tersebut tidak berdampak terhadap iklim investasi maupun aktivitas ekonomi nasional.

Pengamat ekonomi menilai bahwa perdebatan mengenai pajak kekayaan seharusnya ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana negara dapat menciptakan sistem perpajakan yang adil, efektif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Laporan CELIOS ini pada akhirnya menjadi salah satu bahan evaluasi penting bagi pemerintah, akademisi, maupun masyarakat dalam melihat kondisi distribusi kekayaan di Indonesia. Di tengah target pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan dan pemerataan, isu ketimpangan tetap menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai negara dengan sumber daya ekonomi yang besar, tantangan Indonesia ke depan bukan hanya menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi juga memastikan manfaat pertumbuhan tersebut dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat.