Batam|JK.id – Polda Kepulauan Riau mengajak para pelaku usaha penampung besi tua dan limbah untuk berperan aktif dalam upaya memutus rantai kejahatan pencurian dan penadahan aset publik. Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan silaturahmi bersama pelaku usaha penampung besi tua dan limbah yang digelar di Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dan dihadiri Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, unsur Forkopimda, pejabat utama Polda Kepri, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, TNI, serta sekitar 60 pelaku usaha barang bekas dan penampung rongsokan di Kota Batam.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri menegaskan bahwa forum tersebut menjadi sarana komunikasi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan pelaku usaha untuk mencari solusi bersama dalam mencegah tindak pidana pencurian yang menyasar fasilitas umum, aset perusahaan, maupun infrastruktur publik.
“Pertemuan ini bukan untuk memberikan stigma kepada para pelaku usaha. Justru kami ingin membangun komitmen bersama agar seluruh pihak dapat menjadi bagian dari solusi dalam memutus mata rantai kejahatan pencurian dan penadahan,” ujar Irjen Pol. Asep Safrudin.
Menurut Kapolda, berbagai kasus pencurian yang terjadi belakangan ini, mulai dari kabel fasilitas umum, komponen lampu lalu lintas, material infrastruktur hingga aset milik perusahaan, tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu pelayanan publik, aktivitas ekonomi, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan faktor penting dalam mendukung keberlangsungan pembangunan dan pertumbuhan investasi di Kota Batam.
“Batam merupakan daerah strategis yang terus berkembang dan menjadi tujuan investasi nasional. Oleh karena itu, keamanan, kepastian hukum, dan iklim usaha yang sehat harus terus dijaga bersama,” ungkap Amsakar Achmad.
Ia menjelaskan bahwa maraknya kasus pencurian fasilitas umum menunjukkan perlunya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam memutus mata rantai kejahatan, termasuk melalui pengawasan terhadap transaksi jual beli barang bekas maupun material yang berpotensi berasal dari tindak pidana.
Amsakar juga mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum telah menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan tersebut dengan berhasil mengungkap sedikitnya 10 kasus yang berkaitan dengan pencurian dan penadahan aset publik.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan pencurian dan penadahan aset publik melalui peningkatan kesadaran, kepatuhan hukum, serta penguatan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun keadaan darurat melalui layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Menurutnya, layanan tersebut disiapkan untuk memberikan respons cepat terhadap pengaduan masyarakat sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


