BATAM |Jejakkorupsi.id — Peredaran rokok merek Rave American Blend yang diduga tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi perhatian di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Produk tersebut disebut beredar di sejumlah daerah, di antaranya Batam, Bintan, Tanjung Uban, hingga Tanjungpinang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok tersebut dipasarkan dengan harga relatif terjangkau dan ditemukan di sejumlah warung serta toko eceran. Kondisi tersebut diduga membuat produk tersebut cukup mudah menjangkau konsumen.

Berdasarkan informasi lapangan yang diperoleh, pasokan rokok tersebut diduga masuk ke wilayah Kepri melalui jalur laut. Pengiriman disebut memanfaatkan sarana transportasi laut, termasuk kapal kayu berukuran kecil, sebelum kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah.

Selain itu, terdapat informasi yang menyebutkan sebagian pasokan diduga bergerak dari kawasan Pelabuhan Punggur menggunakan kapal Ro-Ro maupun moda transportasi laut lainnya.

Setelah tiba di wilayah daratan, rokok tersebut diduga kembali didistribusikan melalui jaringan penjualan eceran. Salah satu pola distribusi yang disebut terjadi adalah sales motoris yang mendatangi sejumlah warung untuk menawarkan produk tersebut.

Seorang pedagang kaki lima yang biasa disapa Bu Nur mengaku pernah mendapatkan tawaran rokok Rave American Blend dari sejumlah sales motoris.

“ Kami cuma jualan, ada sales motor yang antar ke sini. Ya, namanya banyak yang suka, ya kami jual lah, Bang,” ujar Bu Nur.

Sementara itu, saat tim berada di salah satu kedai kopi di kawasan Nagoya, Batam, seorang warga yang tengah mengisap rokok jenis tersebut juga memberikan tanggapannya ketika ditanya mengenai alasan memilih produk tersebut.

“Intinya kami sebagai perokok minat rokok ini karena harganya murah, Mas,” ujarnya sambil tertawa.

Bea Cukai Batam Beri Perhatian

Dugaan peredaran rokok Rave American Blend tanpa pita cukai tersebut juga mendapat perhatian dari Bea Cukai Batam.

Mengutip pemberitaan BTM.CO.ID yang terbit pada Rabu (23/9/2026), Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan peredaran rokok tersebut menjadi perhatian Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam.

“Informasi ini jadi atensi kami, Unit P2 Bea Cukai Batam,” ujar Agung kepada BTM.CO.ID, sebagaimana dikutip dari pemberitaan media tersebut, Rabu (23/9/2026).

Dalam pemberitaan yang sama, Agung juga menyampaikan bahwa Bea Cukai Batam secara berkala melakukan operasi di sejumlah titik yang berkaitan dengan distribusi maupun penjualan rokok.

“Kita secara berkala melakukan operasi rutin di titik-titik distribusi dan penjualan eceran yang menghasilkan beberapa kali penindakan dari Bea Cukai Batam,” katanya, sebagaimana dikutip BTM.CO.ID.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau menjadi bagian dari kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan jalur masuk serta jaringan distribusi Rave American Blend tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

Hingga saat ini, belum terdapat informasi terverifikasi yang dapat memastikan pihak tertentu sebagai pemasok utama maupun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peredaran produk tersebut.

Penelusuran terhadap asal barang, jalur masuk, hingga mata rantai distribusinya menjadi penting untuk memastikan status barang sekaligus mengetahui apakah peredarannya telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan aparat atau instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai dapat menyampaikan informasi kepada instansi berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

 

(Tim Investigasi)