BATAM|Jejakkorupsi.id — Peredaran rokok merek PSG dan Manchester yang diduga tidak dilekati pita cukai kembali menjadi perhatian di Kota Batam. Produk tersebut disebut dijual dengan harga sekitar Rp15 ribu per bungkus dan relatif mudah ditemukan di sejumlah warung serta pedagang kaki lima.
Temuan dan informasi yang dihimpun media ini tidak hanya menyoroti keberadaan rokok yang diduga tanpa pita cukai di tingkat pengecer, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai asal produk, sumber produksi, distributor hingga jalur distribusinya.
Sebab, apabila informasi mengenai peredaran tersebut benar, persoalannya tidak berhenti pada aktivitas penjualan di tingkat pengecer. Ada mata rantai yang perlu ditelusuri lebih jauh: dari mana barang diproduksi, siapa yang memasok, bagaimana barang didistribusikan, dan melalui jalur apa produk tersebut dapat menjangkau berbagai titik penjualan.
Secara ketentuan, hasil tembakau merupakan barang kena cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menjelaskan bahwa pita cukai berfungsi sebagai tanda pelunasan cukai sekaligus instrumen pengawasan dan pengendalian peredaran barang kena cukai.
Dugaan Produksi di Batam
Informasi yang diterima media menyebutkan, rokok PSG dan Manchester diduga diproduksi di wilayah Batam.
Sumber berinisial ML bahkan menyebut seorang pria berinisial WL diduga berkaitan dengan peredaran rokok tersebut. Namun, informasi mengenai pihak yang disebut maupun dugaan lokasi produksi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Pemain rokok PSG dan Manchester itu inisial WL. Perusahaan produksinya di Kota Batam,” ungkap ML, Sabtu (25/7).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diuji lebih lanjut. Apakah benar terdapat kegiatan produksi sebagaimana disebutkan? Jika benar, apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas dan kewajiban cukai sesuai ketentuan?
Pertanyaan itu penting karena persoalan cukai tidak hanya berkaitan dengan produk yang ditemukan di pasaran, tetapi juga dengan legalitas kegiatan produksi dan distribusi barang kena cukai.
Dugaan Jalur Distribusi hingga Keluar Batam
Informasi lain yang diperoleh media menyebutkan bahwa rokok tersebut diduga tidak hanya beredar di Batam.
Produk itu disebut didistribusikan melalui jalur pelabuhan yang diduga tidak resmi di wilayah Barelang untuk kemudian dibawa keluar Batam dan diedarkan ke daerah lain.
Informasi tersebut tentu masih membutuhkan pembuktian. Namun, apabila benar terdapat jalur distribusi dari Batam menuju daerah lain, maka penelusuran tidak cukup dilakukan pada pedagang eceran.
Rantai distribusi tersebut perlu dilihat secara utuh, mulai dari sumber produksi, tempat penyimpanan, distributor, sarana pengangkutan hingga titik pengiriman dan penerima barang.
Harga Rp15 Ribu Jadi Daya Tarik
Di tingkat konsumen, harga yang relatif murah disebut menjadi salah satu faktor produk tersebut diminati.
“Rokok PSG dan Manchester sangat laris dan banyak yang beli. Biasanya harga di warung Rp15 ribu per bungkus,” ujar ML.
Informasi mengenai harga dan tingginya permintaan tersebut juga menjadi bagian yang perlu diuji secara faktual. Sebab, semakin luas jaringan penjualan sebuah produk, semakin penting pula penelusuran mengenai bagaimana pasokan barang dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Pengawasan Hulu hingga Hilir Dipertanyakan
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan barang kena cukai di Batam.
Apakah pengawasan selama ini lebih banyak menemukan produk di tingkat pengecer, atau juga menelusuri sumber produksi dan jaringan distribusinya?
Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap gudang, distributor dan jalur pergerakan barang yang diduga membawa rokok tanpa pita cukai?
Dan apabila dugaan mengenai produksi serta distribusi lintas daerah tersebut dapat dibuktikan, siapa saja pihak yang terlibat dalam rantai pasoknya?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat Bea Cukai Batam sendiri mencatat penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau. Pada Mei 2026, misalnya, Bea Cukai Batam melaporkan 11 penindakan dengan total sekitar 1,3 juta batang hasil tembakau, termasuk penindakan terhadap 380.800 batang rokok tanpa pita cukai.
Dalam ketentuan cukai, kegiatan produksi atau pengadaan barang kena cukai tanpa izin dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dapat dikenai ketentuan pidana. Penawaran atau penjualan barang kena cukai tertentu yang tidak dilekati pita cukai juga diatur dalam UU Cukai. Penerapan pasal dan sanksinya tentu bergantung pada fakta, hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Menunggu Klarifikasi Bea Cukai dan Pihak yang Disebut
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari Bea Cukai Batam, instansi terkait, pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan produksi maupun distribusi, termasuk WL, guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Konfirmasi tersebut penting untuk memastikan apakah informasi mengenai dugaan produksi, peredaran, serta distribusi PSG dan Manchester tanpa pita cukai memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda atas pemberitaan ini.
Pada akhirnya, pertanyaan utamanya bukan semata-mata di mana rokok tersebut dijual, tetapi bagaimana memastikan seluruh mata rantai peredarannya dapat ditelusuri secara terang apabila memang ditemukan pelanggaran.
Publik kini menunggu penjelasan: dari mana rokok PSG dan Manchester tersebut berasal, bagaimana rantai distribusinya berjalan, dan sejauh mana pengawasan dapat menelusuri peredarannya dari hulu hingga hilir.


