Batam|Jejakkorupsi.id – Peredaran rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Penelusuran lapangan yang dilakukan tim media ini pada 9–13 September 2026 menemukan sejumlah merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai beredar cukup luas, mulai dari grosir, toko hingga kedai-kedai eceran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tiga merek yang cukup sering ditemukan dalam penelusuran tersebut yakni HD, OFO dan T3. Ketiganya disebut memiliki sejumlah varian, antara lain ukuran normal dan jenis Bold.

Penelusuran dilakukan sebagai bagian dari kegiatan kontrol sosial untuk melihat sejauh mana peredaran rokok yang diduga tanpa pita cukai tersebut menjangkau pasar eceran di Batam.

Tim menemukan produk tersebut tidak hanya tersedia pada pedagang dalam skala besar, tetapi juga dijual secara eceran di sejumlah kawasan.

Pada 11 September 2026, tim melakukan wawancara dengan seorang pedagang di wilayah Batam Center yang mengaku bernama Sri. Kepada tim, ia mengatakan dirinya hanya menjual produk yang diperoleh dari pihak yang mengantarkan barang ke tempat usahanya.

“Saya hanya menjual saja, Bang. Namanya usaha kan wajar kalau kami pajang karena ada yang antar ke sini. Kalau harganya di kami, HD itu Rp12 ribu, OFO Rp17 ribu dan T3 Rp15 ribu. Kalau lain-lainnya ya beda-beda juga harganya,” ujar Sri.

Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan keterangan seorang konsumen yang mengaku menggunakan rokok tersebut karena harganya relatif terjangkau.

“Ya saya kan hanya masyarakat biasa, Bang. Menurut saya harga rokok ini ramah di kantong. Lumayanlah, yang penting bisa berasap,” ujarnya sambil tertawa dan enggan menyebutkan nama.

Namun, keberadaan rokok dengan harga relatif murah tersebut juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya terkait akses anak dan remaja terhadap produk tembakau.

Seorang warga yang mengaku biasa dipanggil Wati mengatakan harga yang murah berpotensi membuat produk tembakau lebih mudah dijangkau oleh kalangan pelajar apabila pengawasan penjualan tidak dilakukan secara ketat.

“Ya kami sebagai orang tua agak waswas. Soalnya banyak anak sekolah sudah merokok dan karena harganya murah, dari uang jajan mereka pun bisa beli. Kan agak ngeri kalau sudah jadi pecandu dari remaja,” ujarnya.

Bukan Sekadar Persoalan Harga

Dari sisi regulasi, persoalan rokok tanpa pita cukai bukan sekadar menyangkut harga jual yang murah. Hasil tembakau merupakan Barang Kena Cukai (BKC), sehingga peredarannya tunduk pada ketentuan cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa hasil tembakau, termasuk berbagai jenis sigaret, merupakan objek cukai. Ketentuan mengenai cukai hasil tembakau antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 serta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam Pasal 54 UU Cukai, orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai/tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara Pasal 56 mengatur ancaman terhadap pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan ketentuan cukai. Ancaman pidananya juga berupa penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan produk yang beredar memang merupakan barang kena cukai tanpa pelunasan cukai sebagaimana diwajibkan, pihak yang terlibat dalam produksi maupun distribusinya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan hasil penyidikan.

Batam sebagai Kawasan Bebas Bukan Berarti Bebas dari Pengawasan

Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/FTZ) juga tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk mengedarkan barang tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa Batam merupakan salah satu kawasan perdagangan bebas yang memperoleh fasilitas kepabeanan dan fiskal tertentu. Pada saat yang sama, DJBC tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan tersebut.

Karena itu, apabila benar terdapat pengiriman rokok dari Batam ke wilayah di luar kawasan bebas melalui jalur tidak resmi atau tanpa dokumen yang dipersyaratkan, aspek kepabeanan juga menjadi bagian yang perlu diperiksa oleh aparat berwenang.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan merupakan salah satu dasar hukum dalam pengawasan lalu lintas barang dan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan.

Bea Cukai Batam sendiri pada 2026 telah beberapa kali mengungkap pengangkutan rokok ilegal melalui jalur laut. Pada Maret 2026, misalnya, petugas mengamankan 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah speedboat di Pulau Panjang. Barang tersebut terdiri dari 640 ribu batang H-Mind dan 480 ribu batang OFO-Bold.

Pada Mei 2026, Bea Cukai Batam juga mencatat 11 penindakan dengan total sekitar 1,3 juta batang hasil tembakau. Salah satu penindakan menemukan 380.800 batang rokok tanpa pita cukai, sementara penindakan lainnya mengamankan 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis.

Data tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal melalui wilayah Batam bukan persoalan yang sepenuhnya baru dan memang menjadi salah satu objek pengawasan Bea Cukai.

Distribusi ke Luar Batam Perlu Ditelusuri

Temuan lapangan media ini juga mendapatkan informasi mengenai dugaan distribusi sejumlah merek rokok tersebut ke wilayah lain di Kepulauan Riau, bahkan disebut-sebut dapat menjangkau luar provinsi.

Namun, informasi mengenai jalur distribusi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pendalaman dari instansi yang memiliki kewenangan. Termasuk dugaan penggunaan pelabuhan tidak resmi atau jalur laut tertentu untuk membawa barang keluar dari Batam.

Jika benar terdapat pengiriman barang kena cukai melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan, aspek cukai dan kepabeanan menjadi dua hal yang perlu diperiksa secara terpisah oleh aparat berwenang.

Bea Cukai Batam sendiri dalam sejumlah penindakan sebelumnya menyebut adanya modus pengangkutan rokok ilegal melalui jalur laut. Bahkan pada salah satu kasus, rokok ilegal ditemukan dalam sarana pengangkut yang diduga hendak mengedarkan barang tersebut melalui jalur laut.

Dugaan Keterlibatan Jaringan dan Nama yang Muncul

Dalam penelusuran di lapangan, tim juga memperoleh informasi mengenai sejumlah nama atau inisial yang disebut-sebut berkaitan dengan peredaran tiga merek tersebut.

Informasi tersebut antara lain menyebut inisial AK*M, And.. dan R*S*NO.

Namun, hingga berita ini disusun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan nama-nama tersebut sebagai pemilik, produsen, distributor ataupun pengendali peredaran rokok yang dimaksud.

Karena itu, penyebutan informasi tersebut masih ditempatkan sebagai bagian dari temuan penelusuran yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dimaknai sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.

Soal Kandungan Rokok Juga Perlu Pembuktian

Selain persoalan cukai dan distribusi, muncul pula informasi mengenai dugaan penggunaan bahan campuran tertentu dalam produk yang beredar.

Akan tetapi, klaim mengenai kandungan rokok tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual maupun keterangan sumber. Untuk memastikan komposisi dan keamanan suatu produk, diperlukan pemeriksaan atau pengujian oleh lembaga yang berwenang.

Hal tersebut penting agar informasi mengenai kandungan produk tidak berkembang menjadi tuduhan yang belum terverifikasi.

Dari sisi kesehatan, pemerintah juga telah menetapkan berbagai pembatasan terkait produk tembakau. PP Nomor 28 Tahun 2024, sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain mengatur larangan memberikan produk tembakau secara cuma-cuma kepada anak dan remaja serta melarang menyuruh atau memerintahkan orang berusia di bawah 21 tahun untuk menjual, membeli atau mengonsumsi produk tembakau. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dalam Pasal 454 sampai dengan Pasal 458 dapat dikenai sanksi administratif.

Menunggu Penjelasan Instansi Berwenang

Munculnya temuan tersebut menjadi alasan penting bagi instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas produksi, peredaran, distribusi dan kepatuhan cukai atas produk-produk yang ditemukan di lapangan.

Media ini selanjutnya akan melakukan konfirmasi kepada Kantor Bea dan Cukai Batam mengenai status cukai, legalitas produksi serta jalur distribusi rokok merek HD, OFO dan T3.

Konfirmasi juga akan diarahkan kepada instansi terkait lainnya, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang kesehatan dan pengawasan produk tembakau.

Langkah konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah produk yang ditemukan dalam penelusuran benar-benar memenuhi seluruh ketentuan perizinan, cukai, kepabeanan, distribusi dan ketentuan kesehatan yang berlaku.

Sebab, apabila suatu produk terbukti tidak memenuhi ketentuan, persoalannya bukan hanya mengenai keberadaan rokok murah di pasaran, tetapi juga menyangkut potensi kehilangan penerimaan negara, persaingan usaha yang tidak sehat serta efektivitas pengawasan terhadap rantai distribusinya.

Seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan. (Sapril)