BATAM – Aktivitas di salah satu gelanggang permainan (gelper) di kawasan Cahaya Garden, Bengkong, Batam, menjadi perhatian setelah tim media melakukan pemantauan terhadap aktivitas permainan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lokasi yang dimaksud adalah City Game Zone. Berdasarkan pemantauan tim investigasi pada 1–6 Oktober 2026, terlihat sejumlah perangkat permainan dan layar monitor yang digunakan oleh para pengunjung.

Dalam pantauan tersebut, sejumlah pemain tampak aktif menggunakan mesin permainan, sementara aktivitas di dalam lokasi berlangsung sebagaimana tempat permainan pada umumnya.

Namun, dari hasil pengamatan di lapangan, muncul dugaan bahwa sebagian aktivitas permainan berpotensi mengandung unsur perjudian. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan mekanisme permainan, sistem transaksi, serta ada atau tidaknya unsur taruhan maupun keuntungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum.

Persoalan ini menjadi perhatian karena apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas perjudian, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

Perjudian berpotensi memicu persoalan ekonomi keluarga, konflik rumah tangga hingga berbagai persoalan sosial lainnya. Karena itu, aktivitas yang diduga mengarah pada perjudian dinilai perlu mendapat perhatian dan verifikasi dari aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Perlu Verifikasi Legalitas dan Mekanisme Permainan

Dari sisi regulasi, ketentuan mengenai perjudian antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 426 mengatur mengenai perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi, termasuk menjadikan kegiatan perjudian sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Sementara Pasal 427 mengatur mengenai orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Apabila melalui proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing dan berdasarkan hasil pembuktian yang sah.

Selain ketentuan dalam KUHP, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian juga menjadi salah satu dasar kebijakan pemerintah dalam upaya penertiban perjudian.

Atas dasar itu, publik dapat meminta adanya verifikasi terhadap aktivitas yang berlangsung di City Game Zone guna memastikan kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai dengan izin dan peruntukannya.

Verifikasi dapat mencakup legalitas usaha, jenis permainan yang disediakan, sistem operasional mesin, mekanisme pembayaran atau penukaran, serta memastikan ada atau tidaknya unsur taruhan maupun transaksi lain yang berkaitan dengan perjudian.

Pengelola Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak pengelola City Game Zone mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Saat dilakukan upaya konfirmasi di lokasi, pekerja yang ditemui belum memberikan penjelasan mengenai pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi terkait legalitas maupun operasional tempat permainan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola City Game Zone maupun pihak terkait lainnya.

Dengan adanya temuan awal tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif apabila dinilai diperlukan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut sebatas permainan hiburan atau terdapat unsur perjudian yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini merupakan laporan berdasarkan hasil pemantauan lapangan. Dugaan adanya unsur perjudian bukan merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.