Jejakkorupsi.id, Rabu 19 Agustus 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BATAM|JK.id|Part 1 – Jejak Aktivitas di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Pelabuhan H. Sage, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Tim media menemukan adanya kendaraan bermuatan yang masuk menuju kawasan tersebut sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas lokasi serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat barang.

Dalam pantauan di lapangan, sebuah truk dengan bagian belakang tertutup terpal berwarna hijau terlihat bergerak menuju kawasan Tanjung Sengkuang. Tim kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di kawasan yang dikenal sebagai Pelabuhan H. Sage.

Dari hasil penelusuran, sejak Minggu (16/08) hingga Rabu (19/08) terdapat aktivitas di kawasan tersebut yang diduga berkaitan dengan kegiatan bongkar muat. Namun, jenis barang yang dibawa kendaraan maupun kelengkapan dokumen kepabeanannya belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Tim juga memperoleh informasi dari seseorang di bagian depan lokasi bahwa kawasan tersebut dikelola oleh seorang pria berinisial I. Informasi tersebut masih dalam tahap konfirmasi dan belum mendapat penjelasan dari pihak yang disebut.

Sorotan utama bukan semata mengenai keberadaan lokasi tersebut, tetapi menyangkut status dan legalitasnya. Apakah kawasan itu memiliki izin atau kewenangan untuk digunakan sebagai tempat bongkar muat, serta bagaimana pengawasan terhadap barang yang keluar dan masuk melalui lokasi tersebut.

Hal ini penting mengingat Batam merupakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dengan sistem pengawasan kepabeanan terhadap lalu lintas barang.

Apabila suatu lokasi digunakan untuk kegiatan bongkar muat barang impor di luar tempat yang ditetapkan atau tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan, aktivitas tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum. UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur sejumlah ketentuan pidana terkait penyelundupan dan pembongkaran barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin.

Sementara dari sisi kepelabuhanan, legalitas pembangunan dan pengoperasian fasilitas pelabuhan juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahannya.

Karena itu, aparat dan instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan status Pelabuhan H. Sage, legalitas pengelolaannya, kegiatan yang berlangsung, serta dokumen barang yang keluar dan masuk melalui lokasi tersebut.

Instansi yang berwenang seperti Bea dan Cukai, KSOP Khusus Batam, BP Batam, Kepolisian dan TNI AL diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan di kawasan Tanjung Sengkuang tersebut.

Pemeriksaan penting dilakukan agar tidak muncul celah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan bongkar muat tanpa prosedur maupun peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola lokasi dan instansi terkait mengenai legalitas Pelabuhan H. Sage serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas di kawasan tersebut.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini.

(Kreator)